Penyelesaian Konflik melalui Mediasi: Mencari Titik Tengah Demi Kesejahteraan Bersama.
Perselisihan antar warga di wilayah kompleks Ruko Teluk Intan, yang telah berlarut-larut, kini memasuki babak krusial melalui proses mediasi yang dilaksanakan secara non-formal di Lapangan Tanah Merah Teluk Intan. Tim kuasa hukum dari Sun Law & Partners Law firm hadir langsung untuk memfasilitasi dialog, diwakili oleh Bapak Susanto selaku CEO dan didampingi oleh Prof. Dr. Gunawan Nachrawi, S.H., M.H seorang pembimbing di firma hukum kami. Pemilihan lokasi luar ruang yang netral ini diharapkan dapat mencairkan suasana dan mendorong tercapainya kesepakatan damai yang mufakat, menjauhkan para pihak dari proses litigasi yang panjang dan melelahkan.
Kehadiran CEO Sun Law, Bapak Susanto, bersama Prof. Dr. Gunawan Nachrawi, S.H., M.H dalam mediasi kasus Ruko Teluk Intan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Sun Law & Partners Law firm dalam menyelesaikan perkara melalui jalur kekeluargaan. Dengan pengalaman dan keahliannya, kami berupaya menjembatani perbedaan kepentingan antara para pihak, fokus pada solusi yang saling menguntungkan. Kedua tokoh kunci ini secara aktif memandu sesi negosiasi di Lapangan Tanah Merah, menekankan pentingnya kolaborasi dan itikad baik agar permasalahan hukum terkait aset Ruko Teluk Intan dapat disudahi dengan hasil yang final dan mengikat secara hukum.
